ChanelMuslim.com – Secara bahasa, zakat berarti tumbuh berkembang. Secara syariat, zakat adalah istilah untuk harta khusus yang diambil dari harta tertentu, berdasarkan pertimbangan tertentu, dan disalurkan hanya kepada pihak-pihak tertentu.
Macam-macam zakat
1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan.
2. Zakat Maal (Zakat Harta), zakat kekayaan tertentu yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab
Jenis dan kadar zakat fitrah
1. Berupa bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. Sejenis. Tidak boleh campuran
3. Jumlahnya mencapai satu Sho’ untuk setiap orang (1 Sho’ = 4 mud)
4. Diberikan di tempatnya orang yang dizakati.
Berapa ukurannya?
Ukuran 1 Sho’
1 Sho’ beras putih menurut Dr Wahbah Zuhaili 2,751 Kg, menurut KH Ma’shum bin Ali 2, 720 Kg.
Zakat fitrah dengan uang
Menurut Syafi’iyyah, membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Hanafiyyah diperbolehkan. Namun di lapangan, banyak masyarakat yang membayar zakat dengan uang, bagi Amil harus menerangkan prosedur membayar zakat fitrah antara madzhab Syafi’i dan Hanafi.
Di sebagian tempat praktek dilaksanakan dengan akad membeli beras dulu, kemudian menggunakan beras tersebut untuk zakat. Namun, ada juga sebagian yang berpendapat boleh.
Kapan saja waktu mengeluarkan zakat fitrah?
a. Waktu Jawaz, yaitu mulai awal Ramadan sampai masuk waktu wajib
b. Waktu Afdhol, yaitu mulai terbenamnya matahari malam hari raya sampai dilakukannya shalat ‘Idul Fitri
c. Waktu Makruh, yaitu sejak selesainya shalat ‘Idul Fitri sampai terbenamnya mata hari tanggal satu Syawal
d. Waktu Haram, yaitu setelah terbenamnya mata hari tanggal satu Syawal dan seterusnya.
NB: Ada pendapat yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum Ramadan.
Alhasil, waktu mengeluarkan zakat fitrah itu ada 5: 1. Waktu jawaz (awal bulan Ramadan; 2. Waktu wajib (terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan, bukan hari lebaran); 3. Waktu fadilah/utama/afdhol (mengeluarkan sebelum berangkat melaksanakan shalat Ied); 4. Waktu makruh (mengeluarkan fitrah setelah melaksanakan shalat Ied); 5. Waktu hurmah/haram (mengeluarkan zakat fitrah setelah hari lebaran). Jadi, yang haram setelah lebaran.. Kalau setelah shalat Ied hanya makruh saja.
NB: Namun ada pendapat yang membolehkan mengeluarkan zakat sebelum Ramadan.
Bagimana jika telat zakat fitrah?
Mengutip dari NU.or.id, Selasa (19/5/2020), puasa yang dijalani selama bulan Ramadan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan zakat fitrah. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram.
“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Ied selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112). Akan tetapi jika telat membayar zakat fitrah karena udzur semisal tidak adanya mustahiq, maka diperbolehkan dan tidak ada dosa, ini didasarkan pada Ianah ath-thalibin juz 2, hal. 174.
Wallahu’alam
Sumber: Disarikan dari Buku Panduan Zakat LBM MWCNU Sidoarjo tahun 2020
- Writing Challenge Ramadan By chanelmuslim.com - May 12, 2021
- Ibadah di Hari Jumat Berkah - May 12, 2021
- Doa dan Adabnya - May 12, 2021